Megapolitan

KPK Tetapkan Bupati Pati dan Tiga Kades sebagai Tersangka Pemerasan Jabatan Desa

×

KPK Tetapkan Bupati Pati dan Tiga Kades sebagai Tersangka Pemerasan Jabatan Desa

Sebarkan artikel ini
Arsip foto - Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). Sudewo diperiksa penyidik KPK sebagi saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/rwa.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyelidikan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka, yaitu SDW selaku Bupati Pati periode 2005–2030, YON Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION Kepala Desa Arum Manis Kecamatan Jaken, dan JAN Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken,” ujar Asep seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20,” kata Asep.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus selama hampir 24 jam sebelum dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Selain Bupati Pati, KPK juga mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut, terdiri atas dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, mulai dari kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa.

“Penerimaan-penerimaan tersebut diduga berasal dari Bupati Pati terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa,” ujar Budi.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Rincian lengkap terkait asal dan peruntukan uang tersebut akan disampaikan KPK pada tahap selanjutnya.

Asep juga mengimbau para calon perangkat desa di wilayah Pati untuk bersikap kooperatif dan tidak takut memberikan informasi kepada penyidik. Menurutnya, para calon perangkat desa merupakan pihak yang menjadi korban dalam praktik pemerasan tersebut.

“Jangan takut, karena dalam perkara ini perangkat desa adalah korban pemerasan,” katanya.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.