Megapolitan

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Diduga Libatkan Legislator

×

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Diduga Libatkan Legislator

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025), Asep Guntur menyatakan, “Yang jelas sudah ada dua tersangka.” Ia menambahkan bahwa saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Pihak BI dan pihak dari legislatornya sedang kita dalami masing-masing,” ujarnya.

Penyimpangan Dana Melalui Yayasan

Asep Guntur menjelaskan bahwa modus yang diduga digunakan adalah melalui yayasan untuk mencairkan dana CSR. Dana tersebut seharusnya diimplementasikan sesuai dengan peruntukannya. “Yayasan itu digunakan untuk mengambil CSR itu. Jadi nanti melalui yayasan, dari yayasan tersebut kemudian diimplementasikan sesuai dengan peruntukannya. Nah, tapi yang sejauh ini yang dua orang ini tidak sesuai,” papar Asep.

Meskipun demikian, Asep tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas kedua tersangka. Ia menyerahkan wewenang untuk memberikan keterangan lengkap kepada juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penggeledahan dan Pengusutan Sejak Tahun Lalu

Kasus ini sudah diusut oleh KPK sejak tahun lalu. Asep Guntur pernah mengungkapkan pada 18 September 2024 bahwa ada indikasi penyelewengan separuh dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya saat itu.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BI pada 16 Desember 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, pada 17 Desember 2024, mengonfirmasi bahwa penyidik menggeledah beberapa ruangan, termasuk ruang Gubernur BI. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus ini menyoroti penggunaan dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas.