KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA

Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA). Hery diduga turut menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di Kemenaker itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Budi menambahkan, hingga kini penyidik masih menelusuri jumlah pasti uang yang diterima Hery serta aset-aset para tersangka. “Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan secara berkala, karena tim di lapangan masih melakukan penelusuran aset,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari praktik pemerasan dalam proses izin penggunaan TKA yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Dengan penetapan Hery Sudarmanto, jumlah tersangka kini menjadi sembilan orang. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021–2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
  5. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
  9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017–2018.

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat. “Kasus ini masih terus bergerak. Kami akan update perkembangannya secara berkala,” tutur Budi.

Kasus pemerasan TKA di Kemnaker ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kementerian dan nilai kerugian yang cukup besar. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.