KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 20 Februari 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan bahwa kelima tersangka berasal dari LPEI dan PT Petro Energy. “Per 20 Februari (2025), telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy,” ungkap Budi dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2025).

Lima Tersangka yang Ditetapkan

Menurut Budi, dua tersangka berasal dari LPEI, yaitu:

  1. DW – Direktur Pelaksana LPEI
  2. AS – Direktur Pelaksana LPEI

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy, yaitu:

  1. JM – Pemilik PT Petro Energy
  2. NN – Direktur Utama PT Petro Energy
  3. SMD – Direktur Keuangan PT Petro Energy

Kerugian Negara Mencapai Rp11,7 Triliun

Budi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur, termasuk PT Petro Energy. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 60 juta.

Lebih lanjut, potensi kerugian negara dari keseluruhan pemberian kredit kepada 11 debitur tersebut mencapai Rp11,7 triliun. “Adapun total kredit yang diberikan, dan juga potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” tegas Budi.

KPK terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut guna menindak para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini