Megapolitan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Utara

×

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu | (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan kecukupan alat bukti.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah meyakini adanya peristiwa pidana korupsi. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya mengamankan delapan orang. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang pecahan dolar Singapura senilai Rp2,6 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

KPK menegaskan akan terus mendalami alur pemberian suap dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.