SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama. Dan yang kedua, Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Meski demikian, KPK belum mengumumkan waktu penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penahanan akan dilakukan secepatnya agar proses penyidikan berjalan efektif.
“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai penahanannya, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK masih mendalami peran aktif masing-masing tersangka, termasuk dalam pengambilan kebijakan diskresi terkait pendistribusian kuota haji tambahan.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan menjelang berakhirnya masa pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikenakan kepadanya. Pencegahan tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan akan berakhir pada Februari 2026. Selain Yaqut dan Ishfah, pencegahan juga dikenakan terhadap pemilik biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Ishfah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan serta penyitaan barang bukti, termasuk dari PIHK dan biro travel haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan. Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Budi.
KPK menargetkan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini dapat segera ditetapkan dan dipulihkan secara optimal. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta menyerahkan barang bukti berupa uang tunai.
Di sisi lain, KPK mengimbau PIHK, biro travel, dan asosiasi terkait untuk bersikap kooperatif, termasuk dalam pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, dari total 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler.




