KPK Tunggu Kehadiran Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 18 September 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Ridwan Kamil dijadwalkan hadir pada awal pekan ini.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penjelasan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).
“Untuk Pak RK ditunggu di awal minggu ini,” ucap Asep.

Ia menambahkan bahwa lembaganya telah melayangkan surat pemanggilan dan kini tinggal menunggu respons dari Ridwan Kamil. “Panggilan sudah kami lakukan. Jadi, tinggal ditunggu. Panggilan sudah kami layangkan dan tinggal menunggu,” ujarnya.

Pemanggilan ini menambah rangkaian proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya sepeda motor dan mobil.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menyeret lima tersangka yang ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pihak pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Hingga kini, KPK masih menunggu kehadiran Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya terkait perkara tersebut.