Megapolitan

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Pertemuan Jokowi dan MBS

×

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Pertemuan Jokowi dan MBS

Sebarkan artikel ini
Foto: ANTARA

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyinggung pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023 sebagai latar belakang pemberian kuota tambahan haji bagi Indonesia.

Asep menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji reguler di Indonesia telah mencapai puluhan tahun. Menindaklanjuti hal itu, Kerajaan Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah di luar kuota normal Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.

“Tambahan kuota itu diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama, melainkan untuk rakyat Indonesia,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asep, tujuan pemberian kuota tambahan tersebut adalah untuk mengurangi panjangnya antrean haji. Dalam pelaksanaannya, pembagian kuota haji telah diatur dalam undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Asep menyebut, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu justru membagi kuota tambahan 20.000 secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Pembagian 50 persen dan 50 persen itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Itu titik awal persoalannya,” kata Asep.

Selain Yaqut, KPK juga menyoroti peran staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut, Gus Alex disebut ikut terlibat dan berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan penentuan kuota tersebut.

“Saudara IAA sebagai staf khusus ikut serta dalam proses pembagian. Dari rangkaian proses itu, penyidik menemukan adanya aliran uang,” ujar Asep.

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka tersebut dan menyatakan penyidikan masih terus berjalan.

Berdasarkan catatan, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait perkara ini, terakhir pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan panjang dan meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik.

KPK saat ini masih mendalami dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut masih menghitung total kerugian negara dalam perkara tersebut.