JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta pada hari ini, Minggu, 22 September 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU Jakarta menggelar rapat internal yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Menurut Kepala Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, rapat pleno tertutup akan dilaksanakan pada pagi hari, dan segera setelahnya pasangan calon resmi diumumkan. Selain penetapan pasangan cagub dan cawagub, KPU DKI juga akan menyerahkan pengawalan keamanan untuk setiap pasangan calon.
“Setelah rapat internal, pada pukul 11.00 WIB, akan dilakukan penyampaian penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta penyerahan satgas pengawalan untuk masing-masing pasangan calon,” ungkap Dody kepada wartawan pada Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan di Kantor KPU DKI yang berlokasi di Jakarta Pusat. Acara pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada keesokan harinya, Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB, juga di Kantor KPU DKI Jakarta.
Dody menambahkan bahwa kehadiran pasangan calon tidak diwajibkan saat penetapan pasangan cagub-cawagub. Namun, mereka diwajibkan hadir saat proses pengundian nomor urut.
“Tidak wajib hadir pada saat penetapan pasangan calon, tetapi wajib hadir saat pengundian nomor urut,” jelas Dody.
Dengan penetapan dan pengundian ini, proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 semakin mendekati puncaknya. Masyarakat Jakarta akan segera mengetahui pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgub mendatang.
Sumber: detikcom