MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – KPU Majalengka memprediksi Pilkada serentak yang digelar pada November mendatang akan diikuti oleh 4 paslon.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andhi Inshan Shidik menjelaskan prediksi tersebut berdasarkan perolehan kursi dari masing-masing parpol yang ada.
“Diprediksi, maksimal diikuti oleh 4 paslon. Itu berdasarkan jumlah perolehan kursi hasil pemilu kemarin ya,” jelas Andhi
Sebelumnya, KPU Majalengka memprediksi akan ada 4 paslon. Hal itu seiring dengan adanya jalur perseorangan.
“Tapi akhirnya calon perseorangan gagal. Sekarang tinggal paslon dari partai saja,” kata Andhi
Disinggung terkait apakah nantinya akan ada perpanjangan waktu saat hanya ada satu paslon, Andhi memastikan tidak ada. Kepastian itu berdasarkan aturan main, yang menyebutkan bahwa proses pendaftaran dilakukan pada 27-29 Agustus.
“Sesuai dengan PKPU, itu tidak ada penambahan waktu. Di PKPU berbunyi hari terakhir itu tanggal 29 Agustus, pukul 23.59. Jadi apabila ada satu pasangan calon tentu ini akan melawan bungbung kosong,” jelas Andhi
Sekedar informasi tahapan Cakada dimulai pada 22 Agustus nanti. Berdasarkan tahapan yang ada, pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 22-26 Agustus. Tanggal 27 sampai 29 Agustus digelar pendaftaran, dan 22 September penetapan pasangan calon




