KPU RI Sebut PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp486,38 Miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 membutuhkan anggaran sebesar Rp486,38 miliar.

Afifuddin menjelaskan bahwa dari 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, sebanyak 24 daerah diwajibkan untuk menggelar PSU. Namun, tidak semua daerah tersebut memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

Kebutuhan Anggaran Tambahan Berbeda di Setiap Daerah

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), Afifuddin menyatakan bahwa enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD. Sementara itu, 19 satuan kerja KPU lainnya mengalami kekurangan anggaran dengan total kebutuhan tambahan mencapai Rp373,72 miliar.

Satu daerah lainnya, yaitu Kabupaten Jayapura, tidak memerlukan tambahan anggaran karena gugatan yang dikabulkan hanya bersifat administratif, yakni perbaikan surat keputusan (SK).

Afifuddin juga menekankan bahwa kebutuhan anggaran tambahan untuk PSU berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah harus melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sementara daerah lain hanya melakukan pencoblosan ulang di sebagian TPS.

Pembentukan Kembali Badan Adhoc

Sebagai tindak lanjut putusan MK, KPU telah menggelar rapat pleno guna membahas teknis pelaksanaan PSU. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembentukan kembali badan adhoc untuk penyelenggaraan PSU, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Afifuddin menyatakan bahwa pembentukan badan adhoc ini akan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja. Jika terdapat anggota PPK, PPS, atau KPPS yang mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat, maka KPU kabupaten/kota dapat melakukan penggantian sesuai mekanisme pergantian antarwaktu. “Penggantian akan dilakukan dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tersedia,” ujarnya.

Keputusan MK dan Sengketa Pilkada 2024

Sebelumnya, dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024 yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan PSU di 24 daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut, MK membacakan 40 putusan PHPU.

“Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara,” kata Faiz dalam keterangan tertulis pada Senin (24/2/2025).

Dengan adanya keputusan ini, KPU di berbagai daerah yang terdampak PSU diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah persiapan agar proses pemilihan ulang berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini