SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dalam beberapa hari terkahir ini gaduh informasi dugaan adanya pemotongan upah petugas sortir dan pelipatan surat suara di KPU Subang.
Informasi yang beredar, besaran pemotongan upah sorlip itu mencapai Rp4 juta untuk satu kelompok petugas Sorlip.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Dia menegaskan, tidak ada pemotongan sepeserpun upah petugas sortir yang belakangan beredar, kecuali mereka yang kena wajib pajak.
“Terkait dengan pemberitaan yang beredar, kami, KPU Kabupaten Subang menegaskan tidak ada potongan upah tenaga sortir di luar wajib pajak,” kata Abdul Muhyi.
Pembayaran Honor petugas sortir dan pelipatan Surat suara ini diterima pada Rabu (17/1/2024) dengan mekanisme pembayaran dilakukan langsung dan secara terbuka ke masing-masing pekerja secara tunai dan dihitung ulang kembali untuk memastikan jumlah upah yang diterima sesuai dengan jumlah rekapan upah per kelompok oleh setiap penerima upah di hadapan petugas.
“Jika pada saat pembagian upah ada keberatan dari penerima upah maka petugas KPU langsung mengoreksi untuk disesuaikan kembali sampai disepakati oleh kedua belah pihak,” jelas Muhyi
Muhyi menegaskan, sejauh ini pihaknya belum mendapat pelaporan atau pengaduan terkait honor petugas sortir yang melibatkan 1200 orang tersebut.
“Belum ada laporan, dan yang beredar di video itu, satu dari tiga orang itu kita dapati informasi bahwa yang bersangkutan bukan petugas sorlip,” tandasnya
Terkait nominal rupiah yang beredar, Muhyi mengaku pihaknya tidak mengetahui. Sebaliknya dia heran dengan ada informasi pemotongan upah sorlip tersebut
“Kita juga sangat heran ketika terjadi atau ada pernyataan bahwasanya ada pemotongan sebesar itu, tapi berharap dari orang tersebut ini bisa datang ke KPU untuk bisa apa namanya memberikan keterangan secara langsung ke kita, supaya nanti kita bisa langsung tindak lanjuti,” paparnya
“KPU Kabupaten Subang siap menerima pengaduan atau keberatan bagi tenaga sortir yang merasa upahnya tidak sesuai untuk selanjutnya kita jelaskan secara terperinci,” pungkasnya
Sekjen KPU Subang Andi Rosyadi menambahkan jumlah petugas sortir dan pelipatan surat suara sebanyak 1.237 orang. Pada pelaksanannya mereka dibagi di enam lokasi sorlip, seperti Gudang Sukamelang, PGRI, Gudang Kecamatan Subang, GOW, Cadika, dan Gudang Kelurahan Sukamelang.
Andi menegaskan, dari total upah yang dibayarkan sekitar Rp2.5 miliar, yang dikenai pajak hanya 276 orang atau 0.00065 persen dengan nilai Rp1.628.990.
Wajib Pajak penghasilan ini berpedoman pada PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 tentang pajak penghasilan PPh pasal 21.
“Maka kami pastikan memang tidak ada pemotongan kecuali tadi pengertiannya itu untuk wajib pajak, dan jumlahnya hanya 0.00065 persen atau Rp1.628.990 dari sekitar Rp2.5 miliar,” kata Andi
Sementara besaran pendapatan perorang petugas sortir dan pelipatan surat suara Pemilu paling tinggi sebesar Rp3.230.575 dan paling rendah Rp259.765.