KPU Subang Bantah Tuduhan Pelanggaran Administratif dalam Pilkada 2024

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membantah tuduhan telah melakukan pelanggaran administratif terkait kelolosan pasangan calon bupati nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, dalam Pilkada Subang 2024. Tuduhan ini dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku), yang mempermasalahkan perbedaan tahun lahir Reynaldy di beberapa dokumen resmi.

Klarifikasi Dokumen Tahun Lahir

Kuasa hukum KPU Subang, R. Andi Wijaya, menjelaskan bahwa perbedaan tahun lahir pada dokumen Reynaldy sudah diklarifikasi. Ia menyebutkan, SMA Negeri 1 Subang telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Reynaldy terdaftar sebagai siswa sejak tahun 1997, bukan 1996 seperti yang tercantum di dokumen sebelumnya.

“Hal ini sudah dikonfirmasi ke SMA 1 Subang. Terdapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Reynaldy adalah siswa yang tercatat dari tahun 1996 diganti menjadi 1997,” ujar Andi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).

Kuasa hukum pihak terkait, Dede Sunarya, juga menegaskan bahwa kesalahan tahun lahir di ijazah sekolah Reynaldy telah diperbaiki berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Subang yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019. “Putusan tersebut menetapkan perubahan tahun lahir Reynaldy dari 30 Oktober 1997 menjadi 30 Oktober 1996, sesuai dengan kutipan akta kelahiran,” jelas Dede.

Tuduhan Money Politics

Selain dugaan pelanggaran administratif, pasangan Jimat-Aku juga menuding adanya praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh pasangan Reynaldy-Agus. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak terkait.

Menurut Dede, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan politik uang tersebut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga dihentikan.

“Sentra Gakkumdu menyatakan laporan dugaan money politics tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan, sehingga kasusnya dihentikan,” kata Dede.

Permintaan Penolakan Gugatan

Dengan bukti dan klarifikasi yang disampaikan, pihak termohon, yakni KPU Subang, dan pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan dari pasangan Jimat-Aku. Mereka juga meminta agar keputusan KPU terkait hasil Pilkada Subang 2024 dinyatakan sah dan berlaku.

Perkara ini menjadi salah satu dari sekian banyak sengketa pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Sidang perkara nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini pun masih dalam proses penyelesaian.

Tuduhan terhadap KPU Subang menunjukkan pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses administrasi pemilu. Namun, dengan adanya klarifikasi dokumen dan putusan pengadilan, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil, sehingga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.