KPU Subang Buka Pendaftaran Calon Bupati dari Jalur Perseorangan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (istimewa)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – KPU Subang membuka pendaftaran bakal Calon Bupati pada Pilkada 2024 dari jalur perseorangan dari 5 Mei – 6 Agustus 2024.

KPU menyampaikan pengumuman resmi terkait pendaftaran dan persyaratan Calon Bupati pada Pilkada November 2024 mendatang.

KPU memberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 5 hari dari 8-12 Mei 2024 mendatang. Syarat utama yang harus dipenuhi bakal calon dari jalur perseorangan ini minimal mendapat dukungan 77.587 orang yang tersebar di 16 Kecamatan.

Persyaratn itu disampaikan ke kantor KPU di Jl. Palabuan No. 108 Kelurahan Sukamelang, Subang.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini