SUBANG, TINTAHIJAU.COM – KPU Subang segera menggelar rapat Pleno penetapan pemenang pada Pilkada 2024 lalu.
Penetapan Hasil Pilkada Subang pada Oktober 2024 lalu sempat tertunda karena Paslon Nomor 1 H. Ruhimat-Aceng Kudus melakukan gugatan hasil Pilkaada ke MK.
Pada Selasa (04/01/25) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024 untuk Kabupaten Subang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, MK menolak seluruh dalil permohonan Jimat-Aku.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.
Atas keputusan tersebut, Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menegaskan pihaknya segera melakukan tindak lanjut. Salah satunya KPU Subang akan menggear rapat pleno penetapan hasil Pilkada Subang.
“Kita akan menetapkan Rapat Pleno penetapan, yang Insya Allah akan dilaksanakan Rabu (besok) kalau tidak ada perubahan, yang tentunya sesuai arahan dari KPU RI,” Kata Muhyi
Sekdar mengingatkan, pada Pilkada 2024 lalu Pasangan Reynaldy-Agus memperoleh 430.725 suara. Pasangan nomor urut satu, Ruhimat dan Aceng Kudus, meraih 299.809 suara. Pasangan nomor urut tiga, Asep Rochman Dimyati, mendapat 73.210 suara.
Total suara dalam Pilkada Subang lalu mencapai 842.855, terdiri dari 803.744 suara sah dan 39.111 suara tidak sah.