Kronologi Kasus Agus Disiram Air Keras dan Dugaan Penyelewengan Dana Donasi

Tangkapan Layar Youtube Curhat bang Denny Soemargo

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kasus Agus yang menjadi korban penyiraman air keras kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan penyelewengan dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang dikumpulkan untuk biaya pengobatannya.

Netizen menyuarakan rasa kecewa dan marah, menduga bahwa dana tersebut justru digunakan Agus untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Berikut kronologi lengkap kasus Agus, mulai dari insiden penyiraman air keras hingga tuntutan pengembalian dana donasi.

Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Agus

Insiden penyiraman air keras terhadap Agus terjadi pada Minggu malam, 1 September 2024, di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, Agus sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja bersama istrinya ketika tiba-tiba ia diserang oleh JJS alias Aji, rekan kerjanya. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku mendekati Agus yang sedang mengendarai motor, lalu menyiramkan air keras ke wajahnya.

Agus mengalami luka bakar serius hampir di seluruh tubuhnya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan intensif. Wakapolres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Agus menderita luka bakar akibat bahan kimia di sekitar 90 persen tubuhnya.

Motif Pelaku Penyiraman Air Keras

Polisi berhasil menangkap JJS beberapa waktu setelah kejadian di tempat kerjanya. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku melakukan penyiraman air keras diduga dipicu oleh rasa sakit hati terhadap Agus yang kerap menegurnya di tempat kerja. Pelaku merasa kesal setelah sering dimarahi Agus saat bekerja di sebuah kafe di Cengkareng.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atas tindakannya menyakiti Agus dengan sengaja.

Penggalangan Dana Donasi untuk Pengobatan Agus

Kasus penyiraman air keras ini menyentuh banyak pihak, sehingga sejumlah netizen berinisiatif membantu biaya pengobatan Agus yang diperkirakan sangat besar. Agus mengajukan permohonan bantuan melalui Pratiwi Noviyanthi, seorang pegiat media sosial yang akrab disapa Novi. Melalui kanal YouTube Novi, Agus memohon bantuan untuk menjalani pengobatan, mengingat kondisinya yang kritis.

Dalam waktu singkat, terkumpul donasi sebesar Rp1,5 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kecurigaan bahwa Agus tidak menggunakan dana tersebut untuk keperluan pengobatan. Novi mulai menyelidiki penggunaan dana tersebut dan mengindikasikan adanya penyalahgunaan untuk keperluan pribadi, seperti memberikan uang kepada keluarga. Dana tersebut akhirnya dipindahkan ke yayasan milik Novi guna memastikan pengelolaan yang lebih transparan.

Tuntutan Pengembalian Dana Donasi

Terkait dugaan penyelewengan dana, muncul petisi daring yang menuntut Agus untuk mengembalikan uang donasi. Petisi ini mendapatkan lebih dari 113.000 tanda tangan dari donatur dan netizen yang merasa kecewa dengan sikap Agus. Mereka menyatakan bahwa donasi yang diberikan seharusnya digunakan sesuai tujuan awal, yakni untuk pengobatan.

Laporan Balik Agus terhadap Novi

Kasus ini semakin rumit ketika Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Agus merasa difitnah dan diancam atas tuduhan penyelewengan dana donasi. Agus, melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas, menyatakan bahwa dana donasi sudah digunakan sesuai kebutuhan, dan klaim adanya penyelewengan adalah tuduhan yang tidak berdasar.

Kasus Agus tidak hanya menunjukkan sisi kelam tindakan kriminal yang menimpanya tetapi juga mencerminkan bagaimana kepercayaan publik terhadap bantuan donasi bisa goyah karena dugaan penyalahgunaan. Saat ini, publik menunggu perkembangan kasus ini dan berharap agar proses hukum yang berjalan dapat mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber: Tempo.co

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini