JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DA oleh anak pemilik toko berinisial GSH di Cakung, Jakarta Timur, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat GSH meminta DA untuk mengantarkan makanan pesanannya ke kamar pribadinya. DA menolak permintaan tersebut karena menggunakan kalimat kasar dan bukan bagian dari tugasnya. Penolakan ini memicu kemarahan GSH yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Dalam insiden tersebut, pelaku melempar kursi, pajangan patung, dan mesin EDC ke arah korban. Akibatnya, DA mengalami pendarahan di kepala serta memar di beberapa bagian tubuh seperti tangan, kaki, paha, dan pinggang. DA sempat dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk dua rekan kerja korban, orang tua pelaku, dan pelaku sendiri. Korban juga telah menyerahkan hasil visum dan pakaian yang terkena darah sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi viral karena rekaman peristiwa tersebut beredar di media sosial. Rekan kerja korban yang menyaksikan kejadian hanya berani merekam aksi GSH tanpa melakukan intervensi karena takut. Dalam video, terlihat GSH terus melempar berbagai benda ke arah DA hingga korban terpojok di dapur.
Orang tua GSH yang berada di lokasi sempat berupaya melindungi korban dengan membawa DA keluar toko dan menyarankan korban melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, saat DA kembali ke toko untuk mengambil barang-barangnya, pelaku kembali melakukan aksi penganiayaan.
Korban DA kini menuntut keadilan atas penganiayaan yang dialaminya. Kepolisian sedang mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti untuk memproses hukum pelaku. Publik berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalitas di tempat kerja serta menjunjung tinggi hak dan martabat setiap individu, tanpa memandang status sosial atau kedudukan.






