MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com — Kasus tragis yang menimpa seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di toilet masjid dekat kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, akhirnya berhasil diungkap polisi. Bocah malang tersebut diketahui menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria berinisial G (24), yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Berikut kronologi lengkap kejadiannya.
Sabtu, 18 Oktober 2025 — Sore Hari
Korban diketahui sedang bermain sepeda di sekitar area masjid. Di saat bersamaan, pelaku G tengah berkeliling di sekitar wilayah tersebut dengan niat mencari “mangsa”. Ketika melihat korban, pelaku mulai mendekat dan membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu. Karena masih di bawah umur, korban pun mudah percaya dan akhirnya mengikuti ajakan pelaku menuju toilet masjid.
Di Dalam Toilet Masjid
Sesampainya di dalam toilet, pelaku diduga memiliki niat menyimpang dan berusaha melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun, korban menolak dan berusaha melawan. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga mendorong korban ke arah tembok, menyebabkan kepala korban terbentur dan mengalami luka sobek.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Penemuan Jasad Korban
Beberapa waktu setelah kejadian, warga sekitar yang merasa curiga kemudian memeriksa toilet masjid. Mereka menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Begitu laporan diterima, Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Polisi melakukan olah TKP mendetail, pemeriksaan forensik, dan penelusuran rekaman CCTV menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SJI).
Dari hasil analisis dan data yang terkumpul, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap G.
Senin, 20 Oktober 2025 — Pelaku Ditangkap
Dua hari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Majalengka Kota sekitar pukul 16.30 WIB. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Celana pendek
- Celana dalam
- Jaket panjang
- Helm
- Kaos singlet
- Handphone
- Sepeda motor milik pelaku
- Sepeda milik korban
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. G terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.
“Pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan secara intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya indikasi penyimpangan perilaku,” ujar AKBP Willy.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.






