Kronologi Penangkapan Pelaku Ancaman Terhadap Calon Presiden Anies Baswedan

Bareskrim Polri menangkap pemilik akun medsos yang mengancam ingin menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Pelaku merupakan seorang laki-laki. (dok Istimewa)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pelaku yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (13/1) kemarin. Pelaku, berinisial AWK (23), merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600.

Berikut adalah kronologi penangkapan pelaku dan tanggapan terkait dari berbagai pihak.

Penangkapan Pelaku

  1. Ancaman di TikTok: Pelaku melakukan ancaman kepada Anies Baswedan melalui komentar di akun TikTok @calonistri71600.
  2. Identifikasi Pelaku: Polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan bahwa pelaku berada di Jember, Jawa Timur.
  3. Tangkap Tangan: Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim, dengan dukungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.
  4. Tidak Terafiliasi: Polri memastikan bahwa pelaku tidak memiliki kaitan dengan pasangan calon (paslon) lain.

Pemeriksaan Pelaku

  1. Interogasi Awal: Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan akun @calonistri71600 dan mengonfirmasi bahwa ia telah mengancam Anies Baswedan ketika live di TikTok.
  2. Pemeriksaan Intensif: AWK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Jawa Timur.

Tanggapan Anies Baswedan

  1. Apresiasi terhadap Polri: Anies memberikan apresiasi terhadap kecepatan Polri dalam menangani kasus ini. Ia menyebut gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bukti bahwa pemilu dapat berlangsung kondusif dan damai.
  2. Batas Kebebasan Berpendapat: Anies menegaskan bahwa ancaman yang membahayakan nyawa dan menggunakan kekerasan fisik sudah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  3. Perlindungan Terhadap Kebebasan Berpendapat: Menurut Anies, tindakan Polri merupakan langkah untuk melindungi kebebasan berpendapat, bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat.

Reaksi Keluarga Pelaku

  1. Kaget dan Tidak Mengetahui: Keluarga pelaku, diwakili oleh saudara pelaku bernama Wulandari, mengaku kaget dengan tindakan adiknya dan mengaku tidak mengetahui tentang ancaman yang dilakukan.
  2. Penjelasan Kapolda Jatim: Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto membenarkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AWK. Keluarga langsung mendatangi Polda Jawa Timur untuk mengetahui keadaan sebenarnya.

Ancaman Hukum

  1. Ancaman UU ITE: AWK terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ancaman yang disampaikan melalui media elektronik.

Penangkapan pelaku ini memberikan gambaran bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani ancaman terhadap tokoh publik. Ancaman tersebut dianggap melampaui batas dan harus direspons dengan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini