Megapolitan

Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Tidak Tergesa-gesa Ajukan PK

×

Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Tidak Tergesa-gesa Ajukan PK

Sebarkan artikel ini
Polisi Minta Masyarakat Bedakan Antara Fiksi dan Fakta di Film Vina Sebelum 7 Hari. 3 Buronan Diburu (Sumber: Instagram)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky, Jutek Bonggo, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meskipun sudah memiliki 30 novum atau bukti baru. Hal ini disampaikan Jutek dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (19/7/2024).

“Dapat kami sampaikan, bahwa kami ini enam terpidana belum mengajukan PK, kami masih mengumpulkan novum. Walaupun sudah lebih dari 30 novum yang kami kumpulkan, tetapi kami tidak mau terburu-buru karena kami tahu risiko yang akan kami perhitungkan,” ucap Jutek.

Jutek menambahkan, “Kalau Bu Titin kepada Saka, Saka sudah selesai menjalankan pidananya, risikonya mungkin kuasa hukum Saka sudah berhitung. Kalau kami ini masih mendekam, enam terpidana ini seumur hidup. Kalau kami salah melangkah, ini menyangkut nasib mereka, jadi kami tidak mau terburu-buru. Kami ambil langkah hukum yang tepat setelah kami berdiskusi panjang lebar dan dalam. Setelah itu baru kita akan mengajukan dalam waktu dekat.”

Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Kompas TV, Radi Saputro, mengenai asal-usul 30 novum tersebut yang diduga berasal dari 200 bukti visual yang diberikan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Jutek membenarkan hal tersebut.

“Sudah pasti, karena berupa foto-foto juga bukti lain. Nanti kami kaji mana yang cocok dengan rangkaian yang kami pelajari. Kami ini ibaratnya sedang menyusun jalan cerita yang sebenarnya,” jelas Jutek.

Lebih lanjut, Jutek menjelaskan bahwa tim hukumnya baru bergabung sekitar satu setengah bulan hingga dua bulan yang lalu, sehingga memiliki perspektif yang mungkin lebih segar dibandingkan dengan tim yang menangani kasus ini pada tahun 2016.

“Kami bukan tim yang menangani di tahun 2016. Kami masuk ini baru kurang lebih satu setengah bulan hingga dua bulan. Kami coba cerita dengan versi kami yang mungkin lebih segar dan lebih bisa menjadi data pembanding pada putusan 2016 lalu,” tambah Jutek.

Artikel ini memberikan gambaran mengenai kehati-hatian kuasa hukum dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina-Eky, meskipun sudah mengumpulkan banyak bukti baru. Keputusan untuk tidak terburu-buru diambil demi memastikan langkah hukum yang tepat untuk enam terpidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.