JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yaitu Maqdir Ismail, menilai bahwa penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Ia berpendapat bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat perintah penahanan karena bukan penyidik.
“Satu hal yang perlu saya sampaikan bahwa surat perintah penahanan itu ditandatangani oleh ketua KPK,” ujar Maqdir dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maqdir menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang KPK, ketua lembaga antirasuah tersebut bukanlah penyidik sehingga tidak berwenang menandatangani surat perintah penahanan.
Meskipun berita acara pelaksanaan penahanan dilakukan oleh penyidik dan pemberitahuannya disampaikan oleh Direktur Penyidikan, Maqdir menyebut adanya kesan bahwa proses tersebut seolah-olah dilemparkan kepada Ketua KPK. Padahal, surat perintah penahanan yang diberikan kepada Hasto ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.
KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025) setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budyanto, dalam konferensi pers pada hari yang sama.
Hasto kini ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada akhir 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Keduanya bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya sebelum melarikan diri serta meminta salah satu pegawainya melakukan hal yang sama sebelum pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024. Selain itu, Hasto juga diduga meminta sejumlah saksi memberikan kesaksian palsu kepada KPK.
Dengan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, pihak kuasa hukum Hasto kini tengah mengajukan langkah hukum guna menangguhkan penahanan serta membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh KPK.