Megapolitan

Kuasa Hukum Heri Sopandi Tegaskan Pembuktian Harus di Muka Hukum, Bukan di Medsos atau Ruang Pertemuan

×

Kuasa Hukum Heri Sopandi Tegaskan Pembuktian Harus di Muka Hukum, Bukan di Medsos atau Ruang Pertemuan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polemik yang beberapa minggu terakhir merebak di berbagai platform media sosial dan ruang diskusi di Subang kembali mendapat sorotan.

Kuasa hukum Heri Sopandi dan Irwan Yustiarta menegaskan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kebenaran sebuah peristiwa harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pertemuan-pertemuan informal ataupun unggahan di media sosial.

Dalam pernyataan lengkap yang diterima redaksi, kuasa hukum menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya dilakukan di lembaga hukum sesuai amanat Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti sah. Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di publik justru berpotensi menyesatkan dan menciptakan kegaduhan.

“Pembuktian kebenaran itu wajib dilakukan di muka hukum. Bukan di ruang pertemuan, bukan di ruang diskusi, bukan pula di media dan medsos. Fakta hukum itu hanya bisa diuji melalui proses hukum, bukan dari satu forum curhat ke forum curhat lainnya,” tegas kuasa hukum.

Kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka, Heri Sopandi, justru telah menunjukkan itikad menempuh jalur hukum dengan bertindak sebagai pelapor dalam dugaan pencemaran nama baik.

“Pertanyaannya, kalau pihak yang selama ini merasa benar dan merasa menjadi orang baik, apakah mereka berani melaporkan klien kami dan petinggi Subang di muka hukum? Kalau memang yakin benar, datanglah ke lembaga hukum, bukan hanya berbicara dari forum ke forum,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah suara yang muncul dari oknum masyarakat maupun oknum wartawan yang dianggap turut menyebarkan narasi tidak utuh dan berpotensi menyeret opini publik ke arah yang tidak obyektif.

Menurutnya, berbagai unggahan dan pernyataan di media sosial tidak hanya tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun juga berpotensi menjadi fitnah, pencemaran nama baik, dan kegaduhan di ruang publik.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum turut menyampaikan pesan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Subang. Mereka mengingatkan bahwa ASN terikat sumpah jabatan, kode etik, dan integritas, sehingga tidak selayaknya menyampaikan keluhan atau permasalahan internal kepada pihak luar, terlebih di ruang publik.

“Sebagai ASN, hindari curhat-curhatan tentang urusan kedinasan kepada pihak lain. ASN harus menjaga sumpah setia, sumpah jabatan, dan integritas sebagai pelayan publik.”

Kuasa hukum menambahkan, sebagai pihak yang digaji oleh negara menggunakan uang pajak rakyat, ASN semestinya memiliki rasa syukur, menjaga profesionalisme, serta tidak memperkeruh suasana publik dengan informasi yang belum diuji kebenarannya secara hukum.

Pihak kuasa hukum menilai, dalam beberapa minggu terakhir telah berkembang stigma dan asumsi di tengah masyarakat, seolah-olah pihak terlapor maupun Pemkab Subang berada pada posisi salah sebelum ada proses pembuktian.

“Padahal seluruh saksi dari pelapor, termasuk pejabat yang disebut sebagai petinggi Subang, telah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik. Ini proses hukum yang benar. Bukan melalui diskusi-diskusi dan postingan di media sosial,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai, opini liar yang berkembang di publik lebih dipicu oleh subjektivitas, emosionalitas, dan minimnya pemahaman mengenai proses hukum. Hal ini dianggap menjadi sumber munculnya pro-kontra dan potensi kegaduhan.

Sebagai bagian dari pernyataan lengkap, kuasa hukum mengajak seluruh ASN Pemkab Subang untuk melakukan introspeksi dan kembali pada prinsip dasar sebagai aparatur negara.

“Jangan merasa bangga ketika menduduki jabatan strategis tetapi kecewa ketika tidak lagi menjabat. ASN harus menjaga marwah, integritas, harkat dan martabat pemerintah daerah, termasuk menjaga nama baik Bupati Subang sebagai pimpinan tertinggi.”

Kuasa hukum berharap polemik ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, baik struktural maupun fungsional, agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa depan.