Kuasa Hukum Pejabat Subang Tegaskan yang Dilaporkan Bukan Produk Jurnalistik, Tapi Caption di Medsos

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi, menegaskan bahwa laporan terhadap salah seorang wartawan berinisial H bukan berkaitan dengan produk jurnalistik, melainkan caption atau narasi tambahan di media sosial yang menyertai berita tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Heri Sopandi, Dede Sunarya, menanggapi pernyataan pihak terlapor, Harun Al-Rasyid, yang sebelumnya menyebut laporan tersebut tidak tepat karena produk jurnalistik berada di ranah Dewan Pers.

 

“Objek pelaporan terhadap H ini bukan terkait produk jurnalis, tapi caption terkait berita yang dishare di media sosial. Iya, caption-nya itu bukan produk jurnalis,” jelas Dede, Rabu (12/11/2025).

 

Dede menegaskan, timnya memahami bahwa karya jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak bisa diperkarakan melalui proses pidana umum.

 

“Kami tahu produk pers itu dilindungi undang-undang. Karena itu, yang kami soroti adalah caption yang dibuat saat berita itu dibagikan. Jadi bukan isi beritanya,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada indikasi pencemaran nama baik yang muncul dalam narasi tambahan di luar konten berita resmi.

 

Pihaknya juga menilai penting untuk menguji apakah narasi yang dibuat masih memenuhi prinsip-prinsip kode etik jurnalistik.

 

“Kalau produk jurnalis murni tentu tidak bisa dilaporkan, mekanismenya lewat Dewan Pers. Tapi kalau di luar itu, seperti narasi tambahan yang bersifat opini, berpotensi melanggar etik dan bisa masuk ranah hukum,” terangnya.

 

“Nah si jurnalis tadi membuat berita itu sesuai dengan narasum atau tidak gitu kan? kalau ternyata narasumnya bicara a isinya b itu udah jelas pelanggaran etik ya dan apalagi misalnya berbau opini ya, bukan produk Pers,” tegasnya

 

Sebelumnya, Heri Sopandi melaporkan dua orang, masing-masing berinisial M dan H, ke Satreskrim Polres Subang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sementara pihak Harun Al-Rasyid menegaskan siap kooperatif dan menyatakan produk jurnalis seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.