Kuasa Hukum Saka Tatal Berencana Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Vina

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Dalam perkembangan terbaru kasus hukum antara Sudirman dan Sakatatal, Krisna Murti menyatakan pentingnya meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.

Farhat Abbas bersama Krisna Murti selaku Kuasa hukum Saka Tatal mantan terbina kasus vina dan eki, senin siang mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

“Kita sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kita mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa, “Kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal. Senin (10/06/2024)

Krisna menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan.

Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi.

“Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi, “katanya.

Farhat Abbas, yang kini bergabung dengan Krisna Murti, menambahkan bahwa mereka telah mendapatkan berkas kasus dari pengadilan tanpa biaya tambahan.

“Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita, “katanya.

Farhat juga menekankan pentingnya menghindari dualisme dalam pembelaan dan menyarankan pengacara lama untuk memilih salah satu pihak yang akan dibelanya secara eksklusif.

“Ini kelalaian pengacara dalam memasukkan nomor perkara yang salah sehingga kasus tidak dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. Pengacara seperti ini seharusnya mendapat hukuman dan sanksi, “katanya.

Farhat menegaskan komitmen mereka untuk terus maju dalam kasus ini. Setelah mendapatkan berkas, Farhat berharap proses PK dapat dilakukan secepat mungkin,

“Mudah – mudahan dalam satu minggu kedepan bisa segera dilakukan peninjauan kembali, “katanya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini