Kuasa Hukum Sekda Karawang Sesalkan Penggeledahan Tim Kejati Dilakukan Saat Aktivitas ASN Ramai

KARAWANG, TINTAHIJAU.COM – Kuasa hukum Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, Asep Agustian menegaskan kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebab, yang bisa memanggil dan memeriksa kliennya adalah penyidik, dalam hal ini pihak Kejati Jabar.

“Demikian pula peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pun memang kewenangan penyidik. Kami akan ikuti sesuai dengan alur penegakan hukum,” ujar Asep Agustian, Selasa, 21 Mei 2024.

Asep Agustian yang menyatakan hal itu terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jabar pada 4 tempat di Karawang termasuk kantor dan rumah milik Sekda Acep Jamhuri. Askun menilai kegiatan itu sengaja dilakukan untuk memframing seolah-olah Acep Jamhuri memang bersalah.

Padahal, lanjut Askun, penyidik seharusnya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Penggeledahan bisa dilakukan di lain waktu, ketika aktivitas ASN Pemkab tidak sedang terlalu ramai.

Sementara, kata Askun, pada penggeledahan yang dilakukan Kejati 20 April 2024, para ASN baru saja melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Artinya, aktivitas sedang ramai, sehingga para ASN itu kaget bahkan panik ketika tim Kejati bersama polisi bersenjata tiba di lokasi.

“Penggeledahan itu terkesan sengaja dilakukan untuk menyudutkan klien kami memang telah melakukan kesalahan dalam proses tukar guling lahan milik Pemkab Karawang. Padahal tukar gulingnya aja belum terlaksana, masih proses,” katanya.

Askun juga menyesatkan sikap Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang terkesan acuh tak acuh saat kantor bawahannya digelar penyidik Kejati. Padahal, saat penyidik datang bupati sedang ada di kantornya yang tidak jauh dari kantor Sekda.

“Seharusnya bupati datang ke lokasi penggeledahan selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten Karawang ini. Nah ini malah cuek saja,” ucap Askun.

Ketika ditanya apakah penggeledahan yang dilakukan Kejati Jabar bermuatan politis atau tidak, Askun memberikan jawaban. “Silakan artikan sendiri. Tapi yang saya tahu hukum itu tidak bisa diinjak oleh perpolitikan,” katanya.

Menurut Askun, di Indonesia hukum adalah panglima demokrasi. “Tapi ketika penggeledahan dilaksanakan bertepatan dengan momen pencalonan kepala daerah, silahkan diartikan sendiri,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam Pilkada 2024 yang bakal digelar 27 November 2024 nanti, Sekda Acep Jamhuri memang berniat maju sebagai salah satu kontestannya. Niat Acep merupakan haknya sebagai warga negara. “Ada unsur politis atau tidak, silakan artikan saja sendiri, tapi kalo saya tidak mau sampai ke arah sana. Biarkan prosesi hukum itu berjalan dengan baik,” katanya.

Meski begitu Askun mengakui saat ini santer dibicarakan bahwa penggeledahan di kantor dan rumah Sekda berhubungan dengan politik lokal. Namun hal itu tidak sepenuhnya benar karena pendaftaran sebagai bakal calon saja aja belum dimulai.
“Ya mungkin sebagai black kampanye agar tidak ada partai yang mau meminang acep. Nah siapa orang di balik itu, saya tidak tahu,” katanya.

Di tempat terpisah Bupati Karawang, Aep Syaepuloh meminta para ASN tidak terganggu oleh peristiwa penggeledahan itu. Dia meminta semua pihak tak beropini negatif dan mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Tolong semua PNS fokus saja bekerja. Jangan terganggu oleh penggeledahan itu. Yang penting kita utamakan azas praduga tidak bersalah karena masih dalam proses hukum,” kata Aep kepada awak media.
Bupati juga memastikan pemerintahan berjalan seperti biasa. “Kami pastikan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya

Sumber: Pikiran Rakyat