JAKARTA, TINTAHIJA.com – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Menurutnya, keputusan penggunaan layanan tersebut berada sepenuhnya pada level pelaksana teknis.
Dodi menyampaikan bahwa Nadiem telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Google Cloud merupakan kewenangan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), bukan keputusan langsung mendikbudristek.
“Dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” ujar Dodi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima perkembangan lanjutan terkait proses penyidikan perkara tersebut. Dodi menyebut bahwa kliennya dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
“Keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri,” tambahnya.
Dodi juga menyampaikan bahwa Nadiem berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional. “Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang sebelumnya menyebut bahwa calon tersangka dalam kasus ini sama dengan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook periode 2019–2022 yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Selain Nadiem, KPK juga mengungkapkan adanya nama lain yang menjadi calon tersangka, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun Asep menegaskan bahwa terdapat sebagian calon tersangka yang berbeda dengan perkara yang ditangani Kejagung.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.






