Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Permintaan Sidik Jari Pegi Setiawan di Kertas Kosong

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Muchtar Effendi, kuasa hukum dari Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, baru-baru ini mengungkapkan bahwa kliennya diminta untuk memberikan cap sidik jari di atas kertas kosong.

Permintaan ini terjadi beberapa hari setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024. Muchtar menyatakan bahwa Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhi cap sidik jari.

“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan atau di ruang pemeriksaan. Ada empat lembar yang harus diberi cap sidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).

Muchtar menjelaskan lebih lanjut bahwa dari empat lembar kertas tersebut, tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sementara satu lembar berisi tulisan “Pegi Setiawan… mayat”.

Saat pemeriksaan kedua, pihak kuasa hukum Pegi sempat menanyakan hal ini kepada penyidik, namun penyidik menyatakan bahwa mereka tidak pernah meminta sidik jari Pegi.

“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, ‘Tidak, kami tidak melakukan itu,’” beber Muchtar. Ia menambahkan, “Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami.”

Muchtar menekankan bahwa permintaan cap sidik jari harus dilakukan melalui prosedur yang sah. Jika polisi, seperti Inafis, hendak meminta cap sidik jari, prosedur tersebut harus disertai dengan pendampingan dari Propam. Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan ditandatangani.

“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap Muchtar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bisa merugikan kliennya jika tidak ada transparansi dan prosedur yang jelas.

Sebagai informasi tambahan, Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024), delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi. Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, oleh sekelompok anggota geng motor. Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili, dengan tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup dan satu orang lainnya dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.

Terbaru, Pegi mengajukan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang.