BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kuota keberangkatan haji untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Dari sebelumnya 1.066 jemaah, jumlah kuota kini menyusut menjadi hanya 195 orang sesuai kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB segera melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat agar perubahan kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya kebetulan lama menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag KBB, jadi paham betul persoalannya. Harus terus disampaikan kepada masyarakat bahwa tujuan pengurangan kuota haji adalah agar lebih berkeadilan. Semua daerah se-Indonesia disamakan masa tunggunya menjadi 26 tahun,” ujar Asep Ismail saat ditemui, Jumat (28/11/2025).
Ia berharap masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan berangkat dapat menerima situasi ini dengan lapang dada. Menurutnya, kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi tidak ditujukan untuk mempersulit calon jemaah, melainkan untuk memperbaiki sistem agar lebih setara di seluruh daerah.
“Informasi ini harus segera diteruskan oleh KBIH kepada masyarakat. Barangkali ada yang sudah cek kesehatan atau melakukan pembayaran, mudah-mudahan bisa berangkat di tahun berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, Enjah Sugiarto, menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota kini tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim di suatu daerah.
“Kuota diberikan kepada mereka yang mendaftar lebih awal. Tidak seperti dulu yang mengacu pada jumlah penduduk muslim,” ujar Enjah.
Ia menegaskan bahwa skema baru ini diterapkan untuk menghapus ketimpangan masa tunggu antardaerah yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari 40 tahun. Dengan sistem baru, pemerintah berupaya menyeragamkan masa tunggu sehingga lebih adil bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.
“Sistem baru ini ingin meratakan ketimpangan masa tunggu di setiap wilayah,” imbuhnya.
Perubahan signifikan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yang kini menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami latar belakang kebijakan baru tersebut.





