Megapolitan

Lagi, Satuan Narkoba Polres Subang Bekuk Pengedar Narkoba. Sabu Seberat 368,01 gram Diamankan 

×

Lagi, Satuan Narkoba Polres Subang Bekuk Pengedar Narkoba. Sabu Seberat 368,01 gram Diamankan 

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU com -Satuan Narkoba Polres Subang menangkap seorang penfedar ganja di Kecamatan Pabuaran Subang.

Jajaran Polres Subang menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotik jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang

Kali ini, Petugas mengamankan DN (32) warga Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Subang. DN ditangkap karena diduga kuat mengedarkan ganja ke warga.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan penangkapan tersebut  berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan pengedaran  Ganja di Wilayah Pabuaran.

Jajaran Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap DN (32). Dari hasil penggeledahan di kediaman DN, petugas menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat.

“Di rumah DN, petugas kami mendapatkan barang bukti 8 delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit lakban berwarna coklat dengan berat bruto 368,01 gram,” ungkapnya.

Petugas jugq mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu buah kantong plastik berwarna hijau, satu buah kantong plastik berwarna putih dan satu buah timbangan digital.

“Jadi pelaku ini mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial M diduga berasal dari Bandung, dengan cara mengambil ganja kering itu di wilayah Pabuaran,” ucapnya.

“Paket ganja kering tersebut oleh pelaku DN ditempelkan ditempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, persangka dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara