Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polisi telah menjadikan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada hari Rabu (9/8/2023), mengkonfirmasi hal tersebut.

Dia mengatakan, “Ya, dia sudah menjadi tersangka.” seperti yang dilansir dari Kompas.tv

Kamaruddin dijadikan tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada tanggal 5 September 2022.

Menurut Brigjen Vivid, penyidik telah memanggil Kamaruddin untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi belum memberikan jadwal pasti untuk pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  Subang Investment Summit 2023, BUMD Subang Teken Kerjasama Dengan Puluhan Perusahaan

Adi Vivid menyatakan, “Sudah ada panggilan untuk hadir sebagai tersangka.”

Laporan terhadap Kamaruddin ini berasal dari potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Kamaruddin berbicara tentang wanita simpanan dan dugaan dana sebesar Rp 300 triliun yang disiapkan oleh Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Pihak Dittipidsiber Bareskrim sebelumnya juga telah memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor pada hari Kamis (5/1/2023).

Mengenai rekaman video tersebut, sebelumnya Kamaruddin menyatakan bahwa saat itu dia sedang menjadi pengacara untuk Rina Laowi, istri Dirut Taspen. Menurutnya, dia juga membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung pernyataannya.

Baca Juga:  Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kebakaran Museum Nasional

Salah satu barang bukti tersebut adalah harddisk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Kamaruddin juga mengklaim bahwa dugaan tindakan asusila tersebut telah dilaporkan melalui surat kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, Kapolri, dan Wakapolri.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin mengklaim bahwa di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen diduga terdapat kurang lebih 6.000 video porno.

“Kami telah memindahkan semuanya ke dalam harddisk. Semua ini berisi video porno, di mana Dirut Taspen sebagai pelaku utama dan wanita-wanita lainnya sebagai turut pelaku. Karena kami dipanggil oleh Siber Polri hari ini, kami resmi menyerahkannya. Awalnya saya yang memegang semuanya,” ungkap Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada hari Kamis (5/1/2023), seperti yang dikutip oleh Kompas.com.

Baca Juga:  Berikut Lima Nama Anggota Bawaslu Subang, 3 Orang Wajah Baru

Kamaruddin juga mengakui bahwa dia membawa dan menyerahkan bukti transfer serta percakapan dari Dirut Taspen kepada sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Kemudian saya juga membawa satu koper berisi bukti transaksi keuangan, di mana Dirut mentransfer uang hingga Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com