SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Pejabat Subang, Heri Sopandi, memasuki fase krusial. Kuasa hukum Heri, Irwan Yustiarta, menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi telah membuka banyak fakta yang sebelumnya belum terungkap ke publik.
Sebagai informasi, Heri Sopandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, telah melaporkan mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maxi, dan seorang warga berprofesi jurnalis berinisial H, atas dugaan pencemaran nama baik.
Irwan menyebut proses pemeriksaan saksi-saksi pelapor maupun terlapor semakin memperjelas duduk perkara kasus tersebut. Ia bahkan menyampaikan sinyal keras adanya dinamika besar yang berpotensi muncul dalam waktu dekat.
“Dari serangkaian pemeriksaan, persoalan ini sudah terang benderang. Dan ini bisa jadi bom waktu,” tegas Irwan.
Meski demikian, Irwan memilih tidak membeberkan detail apa yang dimaksud “bom waktu” tersebut. Ia memastikan bahwa perkembangan kasus akan menghadirkan kejutan bagi pihak-pihak terkait.
“Kita lihat saja nanti. Biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang menyasar dirinya.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Satreskrim Polres Subang, Kamis (27/11/2025), Reynaldy menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap melampaui batas.
“Ketika sudah menyangkut fitnah, saya akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang masih membuat fitnah dan ujaran kebencian,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut upaya hukum itu mungkin dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum,” tambahnya.



