SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo untuk menggugurkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir N Yosua Hutabarat. Para hakim di MA kemudian memutuskan untuk menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Sobandi, yang merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menyatakan bahwa keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Simpulannya dari putusan kasasi adalah menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Perubahan terjadi pada kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, menjadi pengakuan atas aksi pembunuhan yang direncanakan secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan pada sistem elektronik, yang semestinya berjalan dengan baik, namun dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi kepada awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, dikutip dari BBC.com, Selasa (8/8/2023).
“Ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Sedangkan hukuman bagi istri Sambo, Putri Candrawathi, telah dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga telah menerima pengurangan hukuman melalui proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berikut adalah jejak kasus Ferdy Sambo:
Pada tanggal 13 Februari yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) juga terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.
Tetapi, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tanggal 12 April, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan keputusan hukuman mati tersebut.
Mengikuti hal tersebut, Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Siapa saja yang mengajukan kasasi selain Sambo?
Selain Sambo, tiga terdakwa yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana ini juga menjalani sidang pada hari Selasa (08/08).
Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kasus Putri Candrawathi didaftarkan dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan tudingan pembunuhan berencana. Kasus Ricky Rizal didaftarkan dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Dalam sidang pada Selasa (08/08), hukuman bagi Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui keputusan MA.
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri tidak setuju dengan vonis 20 tahun penjara yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hasil dari putusan kasasi, menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan dalam hukuman yang diubah menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (08/08).
Hukuman bagi mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui proses kasasi di MA.
Selanjutnya, masa hukuman Ricky Rizal juga dipersingkat dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.