JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mabes Polri merespons putusan hakim praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini.
“Ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik. Ini tentu saja jadi evaluasi kita bersama. Kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Brigjen Pol Djuhandani di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menegaskan bahwa pada prinsipnya, Polri tunduk pada putusan hakim praperadilan. “Apa yang jadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk,” tambahnya.
Kasus Vina Cirebon telah menarik perhatian publik, dan putusan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang transparan dan adil. Evaluasi terhadap penyidik diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.