GARUT, TINTAHIJAU.com — Seorang mahasiswa asal Kabupaten Garut berinisial AH (23) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah menjual narkotika jenis tembakau sintetis. AH ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP M. Fajar mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. “Jajaran Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di Limbangan,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Saat penangkapan, AH tidak melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 112 paket tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 396 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, AH mengaku nekat menjual tembakau sintetis karena alasan ekonomi. Ia juga mengaku mengonsumsi narkotika tersebut secara pribadi. “Pengakuannya, narkotika ini diperoleh dari seseorang melalui akun Instagram, yang saat ini masih ditelusuri oleh polisi,” tambah Fajar.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan kalangan muda, khususnya mahasiswa, dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.