Mahkamah Agung Respons Rehabilitasi Eks Dirut ASDP oleh Presiden

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat lainnya, merupakan hak prerogatif yang diberikan oleh konstitusi.

Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan grasi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025). “Bahwa itu kan Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

Menurut Yanto, pertimbangan dalam pemberian rehabilitasi dapat didasari oleh kepentingan yang lebih besar. “Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita,” katanya.

Namun, ketika ditanya mengenai isi pertimbangan MA terkait kasus tersebut, Yanto mengaku belum membacanya.
“Saya belum baca juga pertimbangannya… biasanya ditunjuk hakim agung tertentu. Kebetulan saya enggak ditunjuk,” ujarnya.

Tiga Terpidana ASDP Dapat Rehabilitasi

Presiden Prabowo sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Mereka adalah:

  • Ira Puspadewi, Dirut ASDP periode 2017–2024
  • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024
  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024

Pada 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Ira Tegaskan Tidak Ambil Keuntungan Pribadi

Usai vonis, Ira Puspadewi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proses akuisisi yang dilakukan ASDP pada periode 2019–2022.

“Pertama, kami menghormati seluruh proses hukumnya… yang ketiga dan sangat penting, saya kira fakta yang dinyatakan oleh Majelis, bahwa tidak ada sesen pun keuntungan pribadi yang kami ambil,” ujarnya.

Ira menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan langkah strategis bagi ASDP, terutama karena perusahaan tersebut mengantongi izin trayek komersial yang telah dimoratorium sejak 2017.

Dengan izin tersebut, kata Ira, ASDP dapat memperkuat skema subsidi silang untuk operasional di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“ASDP melayani kurang lebih 300 lintasan di seluruh Indonesia, 70 persen adalah lintasan perintis 3T… kalau ASDP tidak berlayar karena cuaca buruk, harga-harga di daerah terpencil bisa naik tiga kali lipat,” jelasnya.

Ira juga menyebut akuisisi perusahaan lebih memungkinkan dibandingkan pembelian kapal.
“Kami sudah pernah mencoba membeli kapal, tetapi izinnya tidak ada… maka kami harus melakukan akuisisi perusahaan,” katanya.

Keputusan Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kini menunggu proses administratif lebih lanjut, termasuk tindak lanjut dari KPK yang sebelumnya menyatakan tengah menunggu surat resmi dari Presiden terkait status para terpidana ASDP.