Majalengka Darurat Narkoba: 13 Tersangka Ditangkap, Ribuan Obat Terlarang Disita

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di sejumlah kecamatan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang tersangka diamankan.‎‎

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025), menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis narkotika dan obat keras.‎‎

“Dari hasil operasi selama sekitar satu bulan ini, kami berhasil mengamankan sabu seberat 47,98 gram, tembakau sintetis 2,77 gram, serta 2.059 butir obat keras berbagai jenis,” ujar AKBP Willy.‎‎

Rinciannya adalah: Tramadol 1.087 butir, Trihexyphenidyl (Trihex) 517 butir, Dextromethorphan (Dextro) 156 butir, Hexymer 39 butir, dan Bibel Y sebanyak 160 butir.‎‎

Sebaran kasus ini mencakup beberapa wilayah, yakni dua kasus di Kecamatan Kertajati, satu kasus di Ligung, satu kasus di Sumberjaya, dua kasus di Majalengka Kota, satu kasus di Sindangwangi, dua kasus di Rajagaluh, serta masing-masing satu kasus di Lemahsugih dan Sukahaji.‎‎

Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan modus operandi sistem tempel dan cash on delivery (COD) untuk menghindari pantauan aparat.

‎‎“Modus tempel dan COD ini menjadi pola umum yang digunakan para pelaku. Ini terus kami awasi dan tindak,” tegasnya.‎‎

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai jenis pelanggarannya.

Untuk kasus sabu, tembakau sintetis, dan ganja kering, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.‎‎

Sementara untuk pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.‎‎

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman zat berbahaya tersebut.‎‎

“Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku. Ini komitmen kami untuk menjaga Majalengka tetap aman dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Willy.‎