Majalengka Terapkan Rekrutmen Terpusat Tanpa Biaya, Cegah Pungli dan Percaloan untuk Calon Tenaga Kerja

Aktivitas buruh di sebuah Pabrik di Kabupaten Subang (Photo: SINDO)

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyampaikan bahwa sejak awal masa jabatannya, salah satu prioritas utama pemerintah daerah adalah membuka akses lapangan kerja bagi masyarakat tanpa pungutan biaya tambahan.

“Sejak 100 hari pertama kerja, kami sudah membuka jalan bagi ribuan tenaga kerja lokal untuk diterima di dunia usaha dan industri tanpa biaya. Alhamdulillah, hingga saat ini lebih dari 4.000 orang telah berhasil masuk ke berbagai perusahaan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Akses Setara untuk Penyandang Disabilitas

Eman menambahkan, Pemkab Majalengka juga memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan yang sama dalam dunia kerja.

Menurutnya, meski awalnya terdapat keraguan dari pihak industri, seiring berjalannya waktu perusahaan justru menilai positif kontribusi tenaga kerja disabilitas.

“Mereka bekerja dengan tekun dan hati-hati. Banyak perusahaan bangga karena penyandang disabilitas mampu menunjukkan komitmen kerja tinggi,” tuturnya.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pemkab Majalengka terus mendorong kolaborasi dengan dunia usaha untuk memastikan perusahaan membuka akses kerja bagi kelompok disabilitas.

Program Pelatihan dan Rekrutmen Terpusat

Untuk meningkatkan kesiapan calon tenaga kerja, Pemkab Majalengka menggelar program pelatihan singkat. Program ini memberikan pembekalan seputar kedisiplinan, etos kerja, hingga kesiapan mental.

“Jangan sampai ada anggapan kerja hanya kesenangan. Jika tidak dipersiapkan mentalnya, banyak yang akhirnya tidak bertahan. Dengan pelatihan ini, mereka lebih siap menghadapi dunia kerja,” jelas Eman.

Selain itu, melalui Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UMKM (DK2UKM), pemerintah daerah juga menyiapkan sistem rekrutmen terpusat. Dengan mekanisme ini, perusahaan tidak lagi menerima lamaran langsung, melainkan melalui Pemkab Majalengka.

Langkah tersebut ditempuh guna mencegah praktik percaloan, titipan, maupun pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga kerja.

“Harapan kami, seluruh perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah. Dengan begitu, rekrutmen menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” tegas Bupati Majalengka.