Majelis Hakim Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Alasannya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah terlalu berat. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey.

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ujar hakim Eko dalam persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Harvey disebut terlibat dalam usaha peningkatan produksi dan ekspor timah yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).

Namun, hakim menegaskan bahwa Harvey bukan bagian dari struktur pengurus PT RBT. “Terdakwa tidak masuk sebagai komisaris, direksi, maupun pemegang saham PT RBT. Ia hanya membantu Direktur Utama PT RBT, Suparta, berdasarkan pengalamannya di sektor pertambangan batu bara,” jelas hakim.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak terlibat dalam keputusan administrasi dan keuangan kedua perusahaan tersebut. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan untuk mengurangi tuntutan pidana terhadap Harvey.

Dalam putusan akhirnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah disita. Jika tidak dapat membayar, maka Harvey harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara.

Sementara itu, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Suparta dituntut 14 tahun penjara dan Reza 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan harus dikurangi.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini