Maju di Pilkada Subang, Tiga Anggota DPRD Ini Wajib Mundur Paling Lambat 22 September 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Tiha Anggota DPRD wajib munfur sebelum tanggal 22 September karena maju di Pilkada Subang pada Novembdr mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tanggal 22 September 2024 sebagai waktu Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada tanggal tersebut, KPU Daerah akan mengumumkan kelulusan bakal pasangan calon yang telah mendaftar, setelah mengikuti rangkaian tes dan melengkapi dokumen.

KPU Jabar mengingatkan kepada balonkada yang terpilih dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD Jabar, agar mempersiapkan pengunduran diri sebelum 22 Sepetember.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro menegaskan, pejabat atau anggota DPRD harus mengundurkan diri jika ingin ikut pemilihan kepala daerah.

“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” ujar Adi dikutip dari detik.com.

Surat keterangan berhenti atau mundur dari jabatan sebelumnya, kata dia, selambat-lambatnya harus disampaikan kepada KPU pada 22 September 2024.

“Seandainya, 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi, bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses. Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024,” sambung Adi.

Tiga Anggota DPRD yang wajib mundur karena mengikuti Pilkada Subang itu adalah Aceng Kudus (Gerindra) dan Lina Marliana (PKB). Kedua politisi itu dilantik sebagai Anggota DPRD Subang, Rabu (4/9/2024).

Satu anggota DPRD lainnya adalah Reynaldi Putra Andita Budi Raemi yang kembali terpilih debagai Anggota DPRD Jabar. Politisi Golkar itu mendaftar sebagai bakal calon Bupati Subang bersama Agus Masykur Rosyadi.