Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Firli Bahuri (Pradita Utama/detikcom)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Firli akan diperiksa oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah berlangsung sebanyak empat kali sebelumnya, dengan jadwal pemeriksaan terbaru yang seharusnya dilakukan pada Selasa, 6 Februari, namun ditunda hingga hari ini.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023, dengan tim penyidik yang menilai telah terkumpul bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini juga dilakukan di tengah berkas perkara yang masih dipertimbangkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut sempat dikembalikan ke penyidik pada 29 Desember 2023 dan kemudian kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024. Namun, pada 2 Februari 2024, berkas tersebut kembali dikembalikan karena belum lengkap.

Mantan Ketua KPK ini tengah menghadapi proses hukum yang panjang terkait tuduhan pemerasan tersebut. Meskipun begitu, proses hukum tersebut juga menjadi bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Sumber: KOMPAS.tv

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini