Mantan Pekerja Curi Tiang Viber Optik WiFi di Patokbeusi Subang

SUBANG, TINTAHIJAU com -Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil menangkap dan mengamankan spesialis pencurian tiang Viber Optik (tiang Wifi) pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024, Sekira pukul 02.30 Wib.

Kanit Reskrim Akp Masri Syarif mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporqn warga adanya aksi mencurigakan Blok Sawah Dsn. Sengon Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Subang.

Atas laporan tersebut pihaknya langsung memimpin anggotanya mendatangi tempat lokasi kejadian. Polisi berhasil mengamankan 6 (enam) orang yang diduga pelaku.

Masri menerangkan dalam melakukan pencurian tiang viber, pelaku mensurvei dulu tiang-tiang yang menjadi sasaran pada siang hari. Mereka beraksi pada malam hari

“Mereka melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa tali, cangkul, linggis serta alat lainnya untuk merobohkan tiang tersebut, serta helm, rompi petugas pemasang tiang viber optik wifi, dengan memakai alat tersebut, pelaku bisa mengelabui warga yang lewat seolah olah sedang melakukan pemasangan tiang wifi dan dengan mudah menjalankan aksinya,” kata Masri

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 2 (dua) kali menjalankan aksinya, yang pertama 15 (lima belas) tiang mereka berhasil menjual, yang ke dua 16 (enam belas) tiang, tersangka tertangkap

“Mereka semuanya merupakan mantan pekerja borongan pemasangan tiang kabel viber optik Wi-Fi milik Iforte,” katanya

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Pickup, warna hitam No. Pol. B-9839-FAX, 16 (enam belas) batang tiang Wifi Viber Optik dan alat alat untuk mencabut/merobohkan tiang.

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Patokbeusi Pelaku mengaku tiang viber optik hasil curiannya itu dijual Per kilogram dengan harga Rp 5.000 sampai dengan Rp 5.500 dalam keadaan tiangnya masih utuh tidak dipotong potong.