PANGANDARAN, TINTAHIJAU.com – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berinisial YS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat terkait penyelewengan dana mencapai Rp706.126.500.
YS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Selasa (18/11/2025) sore. Ia tampak tertunduk lesu, mengenakan baju tahanan dan masker, tanpa memberikan sepatah kata pun.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, perhitungan kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pangandaran mencatat kerugian dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit inspektorat, penyidik telah menetapkan saudara YS sebagai tersangka,” ungkap Andri.
Modus: Dokumen Dipalsukan hingga Kegiatan Fiktif
Menurut Andri, YS terbukti mencairkan dana tanpa sepengetahuan kepala desa maupun Kaur Keuangan. Ia menggunakan dokumen pencairan yang telah dipalsukan, termasuk tanda tangan pejabat desa.
Modus lain yang dilakukan YS yakni menyuruh Kaur Keuangan mencairkan dana desa, lalu mengambil uang tersebut dengan alasan kegiatan desa. Namun dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, YS kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan desa telah dilaksanakan. Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
“Sebagian uang itu juga digunakan untuk trading online,” ujar Andri.
33 Saksi Diperiksa, Dokumen Keuangan Disita
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 33 saksi, termasuk kepala desa yang saat ini menjabat. Sejumlah dokumen administrasi keuangan, buku kas, mutasi rekening tahun 2022, dan uang tunai turut disita sebagai barang bukti.
Polres Pangandaran juga bekerja sama dengan Inspektorat serta ahli hukum pidana dari Unikom untuk memperkuat pembuktian.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan maksimal hukuman seumur hidup.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini hingga tuntas dan transparan,” tegas Kapolres.
YS Sudah Mundur dari Jabatan Sekdes
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menambahkan, YS telah mengundurkan diri dari jabatan Sekdes Sukaresik setelah penyidikan berlangsung.
“Kami pastikan YS sudah mundur dari Pemerintahan Desa Sukaresik,” ujarnya singkat.





