Marak Peredaran Obat Keras, Satnarkoba Polres Subang Tanpa Ampun Borgol Pelaku

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Seorang warga berinisial WG (32) terancam 12 tahun penjara karena diduga menjual belikan obat keras tanpa izin edar.

WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres SubanG di kediamannya di daerah Sukasari. Saat diamankan Polisimengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci

“Pelaku ini ditangkap di kediamannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, yang merupakan sisa dari obat yg sudah terjual sebelumnya, Juga sebuah tas selempang warna hitam,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo

Heri memaparkan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan warga ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yg diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa ijin. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti Polsek dengan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Subang untuk dilakukan penangkapan

AKP Heri menegaskan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara

“Untuk masyarakat, saya ucapkan terimakasih, mari kita bersama-sama berantas narkoba di wilayah Kabupaten Subang ini, tentunya agar para penerus bangsa pun menggapai cita-citanya untuk masa yang akan datang,” pungkasnya