JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Maruarar mempersilakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pria yang akrab disapa Ara itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ia meyakini bahwa lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK telah memahami tugas dan kewenangan masing-masing.
“Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir teman-teman di kepolisian, di kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing,” ujar Maruarar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, mantan kader PDIP tersebut menekankan pentingnya independensi dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dalam penegakan hukum, dan setiap lembaga telah memiliki mekanisme check and balance yang jelas.
“Kita sudah membagi hak, kewajiban, check and balance dengan baik. Jadi, jangan ada intervensi. Dari mana pun, ke mana masing-masing, punya kewenangan masing-masing,” katanya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2/2025) malam terkait kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.
Setelah resmi ditahan, Hasto menyerukan agar KPK juga mengusut keluarga Presiden Jokowi. “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto.
Menanggapi seruan tersebut, Presiden Jokowi pada Jumat (21/2/2025) menyatakan bahwa dirinya siap diperiksa oleh KPK apabila terdapat fakta hukum yang mendukung.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip supremasi hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.