JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan kabar bahwa Filipina berencana mengubah hukuman terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, menjadi hukuman seumur hidup. Hal ini, menurut Yusril, sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah Filipina.
“Kami dengar mereka akan memberikan pengampunan dan mengubah hukuman menjadi pidana seumur hidup. Kita menghormati keputusan tersebut sebagai langkah pemerintah Filipina,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Mary Jane, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia atas kasus penyelundupan 2,6 kg heroin pada April 2010, telah dipulangkan ke Filipina setelah melalui proses diplomasi selama 10 tahun. Pemulangan ini, menurut Yusril, menandai diserahkannya pembinaan terhadap narapidana tersebut kepada negaranya.
“Karena sudah dipindahkan ke negara asalnya, maka tanggung jawab pembinaan sepenuhnya ada pada pemerintah Filipina. Status Mary Jane tetap sebagai narapidana mati, tetapi keputusan untuk memberikan pengampunan berada di tangan Presiden Filipina,” jelas Yusril, seperti dilaporkan oleh Kompas TV.
Simbol Kerja Sama Hukum Indonesia-Filipina
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010, dan divonis hukuman mati. Eksekusi yang direncanakan pada April 2015 ditunda setelah perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Upaya diplomasi selama satu dekade yang berakhir dengan pemulangan Mary Jane ke Filipina menjadi simbol kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina. Menurut Yusril, pemerintah Filipina telah menyatakan kesiapan untuk menerima kembali Mary Jane sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap warganya.
Analisis Kasus Narapidana Asing di Indonesia
Selain kasus Mary Jane, Yusril juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mendalami permohonan dari beberapa negara terkait warga negaranya yang menjalani hukuman di Indonesia. Beberapa negara, seperti Prancis, telah mengajukan permohonan khusus terkait kasus warga mereka.
“Kami sedang menganalisis satu per satu permohonan dari negara-negara tersebut. Proses ini membutuhkan pendalaman secara koordinatif dengan kementerian terkait, Jaksa Agung, dan Kapolri. Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah ada keputusan,” tutur Yusril.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalin hubungan baik dengan negara lain melalui kerja sama hukum yang adil dan transparan. ***





