JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah keras tuduhan bahwa dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalir ke sebagian besar anggota Komisi XI DPR.
Menurut Mekeng, anggaran CSR tersebut disalurkan langsung kepada pihak yang membutuhkan, seperti rumah ibadah maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tanpa melalui tangan anggota dewan.
“Anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang, ‘Ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu’,” ujar Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterangan dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, Satori (ST), yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR turut menerima dana tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG), dan Satori.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh keterangan yang disampaikan Satori, termasuk mengidentifikasi penerima dana bantuan sosial tersebut.
“Siapa saja yang menerima dana bantuan sosial untuk Komisi XI ini, kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada anggota Komisi XI ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
KPK menegaskan proses pendalaman akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan.




