Megapolitan

Memasuki 2024 Harga Rokok Resmi Naik 10 Persen

×

Memasuki 2024 Harga Rokok Resmi Naik 10 Persen

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan harga rokok resmi sebesar 10 persen, efektif mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan ini disusul oleh keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, kenaikan tarif cukai untuk sigaret rata-rata sebesar 10 persen, sedangkan untuk rokok elektrik (REL) naik 15 persen.

Kebijakan ini tetap mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2024

Berikut adalah daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
– Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165)
– Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
– Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800)
– Golongan II: Rp865 per batang (sebelumnya Rp720)
– Golongan III: Rp725 per batang (sebelumnya Rp605)

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– Harga jual eceran terendah: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860)
– Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
– Harga jual terendah: Rp55-Rp180 (tidak berubah)

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
– Harga jual terendah: Rp290 per batang (tidak berubah)

8. Jenis Cerutu (CRT)
– Harga jual terendah: Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah)

Kenaikan harga ini seiring dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi, mendukung keberlangsungan industri, mencapai target penerimaan, dan memberantas rokok ilegal.

Meski memberatkan bagi konsumen, kebijakanh ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang.