SUBANG, TINTAHIJAU.com -Ramai pembahasan di Media Sosial terkait potensi terpilihnya H. Alfiansyah Bustami Komeng, S.E. alias Komeng yang bakal maju menjadi anggota DPD Jawa Barat.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi.
Sebagai anggota DPD, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam proses legislatif negara. Namun, bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang mereka terima?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008, gaji dan tunjangan bagi anggota DPD telah diatur secara resmi. Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Anggota DPR RI menerima gaji pokok yang bervariasi tergantung pada posisi jabatan, dengan anggota biasa menerima sebesar Rp4,2 juta, wakil ketua Rp4,6 juta, dan ketua DPR RI Rp5,04 juta.
Selain gaji pokok, anggota DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, yang sama dengan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI. Beberapa di antaranya adalah:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa setiap bulan
- Tunjangan PPh sebesar Rp2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2% dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000
Dengan besaran gaji dan tunjangan yang cukup besar ini, menjadi anggota DPD tentu menjadi sebuah panggilan tugas yang tidak hanya besar tetapi juga diiringi dengan kompensasi yang memadai.
Namun, tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan negara tetap menjadi prioritas utama bagi setiap anggota DPD.