Megapolitan

Menhub Larang Truk Sumbu Tiga Hingga 29 Maret 2026

×

Menhub Larang Truk Sumbu Tiga Hingga 29 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi | Sumber: Istimewa

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi, menginstruksikan pengusaha angkutan logistik untuk memperketat kepatuhan terhadap pembatasan operasional kendaraan barang sumbu tiga atau lebih. Larangan melintas ini berlaku hingga 29 Maret 2026 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU.

Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi gelombang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi jatuh pada 24, 25, dan 27 Maret 2026. Menhub menekankan bahwa sterilisasi jalur dari kendaraan berat sangat krusial demi menjamin kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik.

“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (23/3).

Menhub juga memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah disiplin, serta jajaran kepolisian yang melakukan pengawasan ketat di lapangan.

“Kami mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah menunjukkan kepatuhan, serta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang konsisten mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” imbuhnya.

Selain pembatasan truk, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari penumpukan kendaraan pada puncak arus balik.