Meningkatnya Kerentanan Masyarakat Indonesia Terhadap Judi Online

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Orang Indonesia dari segala usia semakin rentan terjerat judi online di tengah kian gencarnya promosi para bandar di berbagai platform, termasuk situs internet, media sosial, aplikasi, hingga video gim.

Jika Anda mengetik kata “judi online” di mesin pencari Google, maka dengan mudah ditemukan situs milik pemerintah daerah yang diretas menjadi lapak judi seperti KING999. Ketika mencari “judi slot” di toko aplikasi Google Play, puluhan aplikasi dengan nama ‘casino’, ‘slot’, atau ‘game’ tersedia dan siap diunduh. Di Facebook pun, banyak akun grup yang mengajak dan menawarkan jasa membuat situs judi dengan harga Rp4 juta – Rp8 juta.

Pakar siber menyebut Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online meskipun jutaan situs sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). Sejak Juli hingga November 2023, Kemenkoinfo menghapus dan memutus akses terhadap 512.432 konten atau situs judi online.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring

Dalam menghadapi masalah ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Pembentukan satgas ini sudah digaungkan sejak April lalu dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana, namun langkah konkret baru terlihat setelah beberapa kejadian tragis terkait judi online terungkap.

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada 14 Juni 2024. Dalam Keppres tersebut, satgas dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dengan Menkoinfo Budi Arie sebagai ketua harian pencegahan dan Kapolri Listyo Sigit sebagai ketua harian penegakan hukum.

Satgas ini memiliki tiga tugas utama:

  1. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
  2. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
  3. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Strategi Pencegahan Satgas

Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas, Usman Kansong, mengatakan satgas diberi mandat bekerja hingga Desember 2024 dan sudah memiliki strategi pemberantasan judi online yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Di antaranya adalah meminta penyedia layanan internet, media sosial, atau aplikasi untuk memblokir konten-konten berbau judi online di platform mereka. Jika membandel, Kemenkoinfo tidak segan-segan menutup platform tersebut.

Usman juga menyebut adanya upaya menciptakan teknologi yang bisa mencegah atau mendeteksi pada tahap awal konten-konten judi online agar tidak bisa diakses, meskipun ia tidak memberikan jangka waktu pasti kapan teknologi ini bisa rampung.

Langkah Penindakan Satgas

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang terkait dengan judi daring. Aliran dana ini berujung pada bandar besar yang berada di luar negeri, seperti di Kamboja, sementara bandar-bandar kecil di Indonesia sudah beberapa kali ditangkap polisi.

Satgas juga akan bekerja sama dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap bandar besar yang dikendalikan dari luar negeri dan mengupayakan agar pelaku bisa diekstradisi ke Indonesia.

Efektivitas Satgas dalam Memberantas Judi Online

Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengaku pesimistis bahwa Satgas Pemberantasan Judi Daring betul-betul bisa memberantas kejahatan lintas-negara ini dalam waktu enam bulan. Menurutnya, untuk memberantas judi online, Presiden Jokowi mestinya membentuk tim khusus yang paham betul tentang kejahatan siber dan menganalisa data trafik internet yang dipakai untuk membuat situs judi online di Indonesia.

Kasus Korban Judi Online

Dion (nama samaran), sempat kecanduan judi online pada tahun 2020 lalu, bercerita bahwa awalnya dia iseng bermain judi slot dengan mempertaruhkan Rp50.000 sehari. Kemenangan berturut-turut membuatnya ketagihan dan terus-terusan bermain, namun akhirnya dia kehilangan tabungan dan pesangon, bahkan mobil yang digadaikan. Setelah sadar tak ada lagi yang tersisa, Dion memutuskan berhenti dan mengganti nomor telepon selulernya.

Data PPATK menyebutkan 3,2 juta orang Indonesia teridentifikasi terjerat judi online, termasuk pelajar hingga ibu rumah tangga. Nilai transaksi yang terkait dengan judi online terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan jumlah mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.

Meskipun Satgas Pemberantasan Judi Daring telah dibentuk, masih ada keraguan tentang efektivitasnya dalam memberantas judi online yang sudah merambah berbagai kalangan masyarakat. Dibutuhkan strategi yang lebih komprehensif dan kolaborasi yang lebih kuat antara berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini secara tuntas.

Sumber: BBC.com